Akademik‎ > ‎

Sistem Perkuliahan

PERKULIAHAN
Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori, praktikum atau kerja lapangan, atau gabungan di antara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori bertujuan untuk meng­kaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), dan kegiatan belajar mandiri.

Penghargaan terhadap kegiatan akademik mahasiwa tersebut dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Satuan kredit semester (sks) adalah suatu sistem penyelenggaraan pen­didikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) dan menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik, yang terdiri atas 2 semester.  Kegiatan belajar yang dihargai 1 sks terdiri atas kegiatan perkuliahan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 4 jam kerja lapangan; yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam tugas terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.

Setiap awal semester perkuliahan, mahasiswa wajib mendaftar (registrasi/heregistrasi) dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Dosen pengampu mata kuliah, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Dosen wajib memenuhi jumlah tatap muka minimal 12 kali, tidak termasuk ujian.
  2. Dosen Wajib membuat dan mengumpulkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perkuliahan.
  3. Dosen Diharuskan menjelaskan RPS, metode pembelajaran, kontrak belajar, dan evaluasi pada pertemuan pertama.
  4. Dosen yang berhalangan hadir diharuskan memberitahu Pengelola Program Pascasarjana paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal perkuliahannya.
  5. Dosen yang berhalangan hadir harus menjadwalkan penggantian jam perkuliahannya bersama mahasiswa dan diberitahukan kepada Pengelola Program Pascasarjana.
Mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah tertentu dan lulus di perguruan tinggi lain yang diakui oleh Program Pascasarjana IAIN Manado dapat mengajukan permohonan pemindahan atau transfer nilai mata kuliah yang sama dan setara dengan yang akan diikuti.

Satu tahun akademik terdiri dari semester gasal dan genap.
  1. Semester gasal berlangsung dari bulan Agustus s.d. Januari.
  2. Semester genap berlangsung dari bulan Februari s.d. Juli.
CUTI AKADEMIK DAN AKTIF KULIAH KEMBALI
Mahasiswa yang karena sesuatu hal yang tidak dapat dihindari, dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor IAIN Manado atas persetujuan Direktur Pascasarjana.Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik selama-lamanya 2 (dua) semester kumulatif dengan ketentuan:
  1. Cuti akademik disetujui oleh Direktur Pascasarjana dan ditetapkan dengan keputusan Rektor IAIN.
  2. Kriteria cuti akademik ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
  3. Selama cuti akademik masa studi tidak diperhitungkan.
  4. Wajib membayar biaya administrasi cuti akademik sesuai dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada Program Pascasarjana IAIN Manado.
  5. Mahasiswa yang berstatus cuti akademik tidak berhak menggunakan fasilitas yang ada pada Program Pascasarjana IAIN  Manado.
  6. Permohonan aktif kembali diajukan secara tertulis kepada Rektor, selambat-lambatnya 1 bulan sebelum semester berjalan dengan melampirkan fotokopi izin cuti.
  7. Jika melewati batas waktu cuti yang diizinkan (2 semester), maka mahasiswa bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
KEHADIRAN DOSEN DALAM MEMBERI MATA KULIAH
Tiap kelompok mahasiswa yang mengikuti satu matakuliah dalam satu ruang menetap­kan ketua kelompok dan seorang wakil ketua kelompok atau ketua kelas. Dosen memegang daftar hadir yang disiapkan oleh Subag TU Program Pascasarjana , dan dan menyerahkan kembali ke Subag TU Program Pascasarjana yang akan dimonitoring oleh Tim Penjaminan Mutu Program Pascasarjana. Tim Penjaminan Mutu melakukan monitoring dan melaporkan ke Program Pascasarjana mengenai tingkat kehadiran dosen, Mahasiswa, PRS, Hand Out/buku, dan kontrak kuliah.

Pada pertengahan semester Tim Penjaminan Mutu juga melaporkan mengenai UTS, pembahasan UTS, pengembalian hasil, kesesuaian RPS kepada Program Pascasarjana, sedangkan pada akhir semester tim melaporkan mengenai tingkat kelulusan, IP, dan sebaran Nilai. Dosen yang kehadiranya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku diminta me­nambah jam kuliah oleh ketua prodi yang bersangkutan sehingga jumlah kehadiranya sesuai dengan ketentuan (100% hadir).

KEHADIRAN MAHASISWA DALAM KULIAH
Dosen mencatat kehadiran mahasiswa dalam kuliah dengan menggunakan format yang disediakan oleh Subag TU Program Pascasarjana. Dosen mengambil daftar hadir mahasiswa pada waktu akan mengajar dan mengembalikan isian daftar hadir mahasiswa setelah mengajar kepada Subag TU Program Pascasarjana. Subag TU Program Pascasarjana menyusun re­kapitulasi kehadiran mahasiswa di bawah pengawasan ketua prodi. Rekap kehadiran mahasiswa dijadikan dasar penempatan boleh tidaknya mengikuti ujian akhir semester.

GELAR AKADEMIK
Gelar Akademik bagi lulusan Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Perguruan Tinggi Keagamaan. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka penyebutan gelar pada Program Studi S2/Magister yang ada di Program Pascasarjana IAIN Manado ialah:

 No.
 Program Studi
Penyebutan Lengkap  
Singkatan 
 1.
 Pendidikan Agama Islam
 Magister Pendidikan
 M.Pd.
 2.
 Manajemen Pedidikan Islam
 Magister Pendididikan
 M.Pd.
 3.
 Ahwal Syakhshiyyah (Hukum Keluarga)
 Magister Hukum
 M.H.
 4.
 Ekonomi Syariah
 Magister Ekonomi
 M.E.

UJIAN DAN PENYELESAIAN TUGAS AKHIR
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), diatur dan dijadwalkan sesuai kalender akademik Program Pascasarjana IAIN Manado.
  2. Penilaian hasil ujian tiap Mata kuliah dilakukan oleh dosen pengampu berdasarkan nilai UAS, UTS, Tugas, Partisipasi, dan Kehadiran dengan acuan penyekoran, yaitu: (1) UAS = 25% - 40%, (2) UTS =  20% - 30%, (3) Tugas  = 15% - 30%, (4) Partisipasi  = 0% -15%, dan (5) Kehadiran  = 0%-15%.
  3. Ketentuan sebagaimana disebutkan pada point (2) sub point (1), (2), (3),  (4), dan (5) di atas, disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah dengan ketentuan jumlah prosentase keseluruhan komponen harus mencapai adalah 100%.
  4. Untuk dapat mengikuti UAS, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25 % dari jumlah tatap muka.
  5. Dosen masuk kelas sejumlah 14 kali tatap muka untuk 2 atau 3 sks, 28 kali tatap muka untuk 4 atau 6 sks dan selebihnya berlaku kelipatannya.
  6. Penilaian perkuliahan mempergunakan kriteria  A, B, dan TL  dengan tanda (+) dan (-) sebagaimana tampak dalam tabel berikut:
No.
Nilai Angka 
 Nilai Huruf
Bobot 
Keterangan 
 1.
 95 - 100
 A
 4,00
 Lulus
 2.
 90 - 94,99
 A-
 3,70
 Lulus
 3.
 85 - 89,99
 B+
 3,33
 Lulus
 4.
 80 - 84,99
 B
 3,00
 Lulus
 5.
 75 - 79,99
 B-
 2,66
 Lulus
 6.
 < 74.99
 TL
 2,65
 Tidak Lulus

Catatan: Mahasiswa yang mendapatkan nilai <2,65  pada Mata kuliah tertentu dapat memprogramkan kembali Mata kuliah bersangkutan pada semester yang sama berikutnya.

Penghitungan IPS dan IPK
  1. Pada setiap akhir semester mahasiswa akan memperoleh Kartu Hasil Studi (KHS). Perhitungan hasil prestasi mahasiswa ditentukan oleh nilai ujian setiap Mata kuliah yang diambil pada setiap semester.
  2. Hasil penjumlahan nilai setiap Mata kuliah untuk setiap semester disebut Indeks Prestasi Semester (IPS) dan untuk seluruh semester yang telah diikuti disebut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  3. Perhitungan IPS dan IPK ditentukan dengan metode dan rumus berikut :
           IPS = Jumlah Kumulatif Semester Berjalan dibahagi Jumlah SKS Per Semester

PRESTASI AKADEMIK
Mahasiswa program magister dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
Kelulusan mahasiswa dari program magister dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
  1. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
  2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
  3. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan masa studi tidak lebih dari 2 tahun.

Comments