PERKULIAHAN Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori, praktikum atau kerja lapangan, atau gabungan di antara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), dan kegiatan belajar mandiri. Penghargaan terhadap kegiatan akademik mahasiwa tersebut dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Satuan kredit semester (sks) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) dan menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik, yang terdiri atas 2 semester. Kegiatan belajar yang dihargai 1 sks terdiri atas kegiatan perkuliahan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 4 jam kerja lapangan; yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam tugas terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri. Setiap awal semester perkuliahan, mahasiswa wajib mendaftar (registrasi/heregistrasi) dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dosen pengampu mata kuliah, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah tertentu dan lulus di perguruan tinggi lain yang diakui oleh Program Pascasarjana IAIN Manado dapat mengajukan permohonan pemindahan atau transfer nilai mata kuliah yang sama dan setara dengan yang akan diikuti. Satu tahun akademik terdiri dari semester gasal dan genap.
CUTI AKADEMIK DAN AKTIF KULIAH KEMBALI Mahasiswa yang karena sesuatu hal yang tidak dapat dihindari, dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor IAIN Manado atas persetujuan Direktur Pascasarjana.Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik selama-lamanya 2 (dua) semester kumulatif dengan ketentuan:
KEHADIRAN DOSEN DALAM MEMBERI MATA KULIAH Tiap kelompok mahasiswa yang mengikuti satu matakuliah dalam satu ruang menetapkan ketua kelompok dan seorang wakil ketua kelompok atau ketua kelas. Dosen memegang daftar hadir yang disiapkan oleh Subag TU Program Pascasarjana , dan dan menyerahkan kembali ke Subag TU Program Pascasarjana yang akan dimonitoring oleh Tim Penjaminan Mutu Program Pascasarjana. Tim Penjaminan Mutu melakukan monitoring dan melaporkan ke Program Pascasarjana mengenai tingkat kehadiran dosen, Mahasiswa, PRS, Hand Out/buku, dan kontrak kuliah. Pada pertengahan semester Tim Penjaminan Mutu juga melaporkan mengenai UTS, pembahasan UTS, pengembalian hasil, kesesuaian RPS kepada Program Pascasarjana, sedangkan pada akhir semester tim melaporkan mengenai tingkat kelulusan, IP, dan sebaran Nilai. Dosen yang kehadiranya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku diminta menambah jam kuliah oleh ketua prodi yang bersangkutan sehingga jumlah kehadiranya sesuai dengan ketentuan (100% hadir). KEHADIRAN MAHASISWA DALAM KULIAH Dosen mencatat kehadiran mahasiswa dalam kuliah dengan menggunakan format yang disediakan oleh Subag TU Program Pascasarjana. Dosen mengambil daftar hadir mahasiswa pada waktu akan mengajar dan mengembalikan isian daftar hadir mahasiswa setelah mengajar kepada Subag TU Program Pascasarjana. Subag TU Program Pascasarjana menyusun rekapitulasi kehadiran mahasiswa di bawah pengawasan ketua prodi. Rekap kehadiran mahasiswa dijadikan dasar penempatan boleh tidaknya mengikuti ujian akhir semester. GELAR AKADEMIK Gelar Akademik bagi lulusan Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Perguruan Tinggi Keagamaan. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka penyebutan gelar pada Program Studi S2/Magister yang ada di Program Pascasarjana IAIN Manado ialah:
UJIAN DAN PENYELESAIAN TUGAS AKHIR Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Catatan: Mahasiswa yang mendapatkan nilai <2,65 pada Mata kuliah tertentu dapat memprogramkan kembali Mata kuliah bersangkutan pada semester yang sama berikutnya. Penghitungan IPS dan IPK
IPS = Jumlah Kumulatif Semester Berjalan dibahagi Jumlah SKS Per Semester PRESTASI AKADEMIK Mahasiswa program magister dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). Kelulusan mahasiswa dari program magister dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
|
Akademik >