Galeri‎ > ‎Dokumen‎ > ‎Administrasi Akademik‎ > ‎

Form Pendaftaran Ujian Proposal Tesis

Proposal Penelitian Tesis adalah adalah tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa Program Magister berupa rencana penelitian tesis yang akan dilakukan oleh mahasiswa. Dalam penyusunan proposal, mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) dosen pembimbing yang ditugaskan untuk melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir. Dosen Pembimbing terdiri Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan serta mendapat persetujuan dari para dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan usul/permohonan Ujian Proposal Tesis. Ujian Proposal Tesis adalah kegiatan akademis yang dilaksanakan untuk menilai kelayakan rencana penelitian tesis yang disusun oleh mahasiswa. 

Ketentuan-ketentuan yang diatur terkait dengan Ujian Proposal Tesis, yaitu: 
  1. Ujian proposal dilakukan setelah mahasiswa mendapat persetujuan dari para pembimbing.
  2. Ujian proposal dapat dilaksanakan setiap saat oleh program studi berdasarkan pengajuan mahasiswa dan penjadwalan oleh Ketua Program Studi.
  3. Mahasiswa dapat mengikuti ujian proposal setelah sekurang-kurangnya menghadiri 5 (lima) forum ujian/seminar proposal, dibuktikan dengan melampirkan bukti dokumen kehadiran.
  4. Setiap ujian dihadiri minimal oleh 10 mahasiswa Program Pascasarjana.
  5. Untuk dapat mengajukan ujian proposal tesis, mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua Program Studi  dengan melampirkan proposal tesis yang telah disetujui oleh kedua pembimbing dan berisi konsep/kajian teoretik minimal 50% serta rancangan instrumen yang telah disetujui oleh kedua pembimbing untuk jenis penelitian kuantitatif dan informasi tentang latar atau setting penelitian untuk penelitian kualitatif.
  6. Format proposal dapat dilihat pada Buku Pedoman Penulisan Tesis yang dikeluarkan oleh Program Pascasarjana IAIN Manado.
  7. Ujian proposal dilaksanakan oleh Program Studi melalui Keputusan Rektor tentang Penetapan Dosen Penguji Proposal Tesis dan Keputusan Direktur tentang Dewan Penguji Proposal Tesis, yang terdiri dari: (1) Ketua Program Studi sebagai Ketua; (2) Pembimbing I sebagai penguji; (3) Pembimbing II sebagai sekretaris; dan (4) Penguji Utama.
  8. Ujian proposal dipresentasikan dengan menggunakan program Power Point, mencakup hal-hal sebagai berikut: (1) Metodologi penelitian sesuai bidang ilmunya, (2) Teori yang berkaitan dengan fokus penelitian, (3) Sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran, keterkaitan dengan penelitian terdahulu.
  9. Kelulusan ujian proposal tesis dinyatakan dengan surat keterangan dari Ketua Program Studi dan Pembimbing setelah diperbaiki sebagai syarat untuk meneruskan penulisan tesis.
Form Usulan Ujian Prpoposal Tesis dapat diunduh di bawab ini.


ĉ
Pascasarjana IAIN MANADO,
22 Jan 2018, 04.59
ĉ
Pascasarjana IAIN MANADO,
22 Jan 2018, 04.59
Ċ
Pascasarjana IAIN MANADO,
22 Jan 2018, 04.59
Comments