Galeri‎ > ‎Dokumentasi‎ > ‎

Rakor Kebijakan Penganggaran Program Pascasarjana

diposting pada tanggal 29 Des 2018, 06.52 oleh Ardianto Tola   [ diperbarui29 Des 2018, 07.28 ]
IAIN Manado - Wakil Rektor II Bidang Adminitrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulaiman Mappiasse, Ph.D pada Senin (22/10/2018) melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Program Pascasarjana IAIN ManadO masing-masiing Direktur Program Pascasarjana. dan para Ketua Program Studi, dan Kasubag TU Program Pascasarjana.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Warek II itu juga turut dihadiri oleh Kepala Biro AUAK, Drs. H. Suleman, M.Pd., Kasubag Perencanaan, Junaidi Lababa, M.Pd., dan Bendahara Penerimaan IAIN Manado, Irfan Djafar, S.Kom. 

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Ketua Program Studi Program Pascasarjana itu dibahas berbagai permasalahan terkait kebijakan penganggaran pada Program Pascasarjana. Warek II, Sulaiman Mappiasse, Ph.D mengungkapkan bahwa perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Pascasarjana yang dalam hal ini hanya berasal dari satu sumber yaitu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa. Dan, ini pun menurut Mappiasse belum mencapai target. Karena itu, menurutnya perlu diambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Menanggapi evaluasi pencapaian penerimaan SPP itu, Ditektur Program Pascasarjana, Dr. Rivai Bolotio, M.Pd mengakui bahwa memang masih banyak
mahasiswa yang belum membayar SPP. Keadaan ini khususnya bagi mahasiswa angkatan 2017-2018, 2016-2017, dan 2015-2016. Sedangkan, khusus untuk mahasiswa baru angkatan 2018-2019 tidak ada masalah karena proses penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) harus dibuktikan dengan bukti lunas biaya SPP, biaya Registrasi, biaya Perpustakaan, dan biaya matrikulasi.

Berdasarkan data Sub Bagian TU Program Pascasarjana kebanyakan mahasiswa yang belum membayar kewajibannya itu adalah mahasiswa angkatan lama. Secara berkala juga telah disampaikan kepada mahasiswa melalui surat edaran. Bahkan, telah disampaikan surat kepada mahasiswa yang disertai dengan informasi mengenai konsekuensi keterlambatan atau tidak dilakukannya pembayaran SPP sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk mencapai target yang diharapkan disepakati agar dilakukan penagihan dan tidak dibuka ruang untuk menunda pembayaran SPP dengan ketentuan bahwa mahasiswa yang belum membayar SPP tidak berhak mendapat pelayanan akademik pada Program Pascasarjana.

Menurut Warek II, ke depan hal yang perlu dilakukan untuk mencapai target PNBP Program Pascasarjana yang bersumber dari SPP mahasiswa ialah integrasi pembayaran SPP dan biaya lainnya dengan sistem yang diberlakukan di tingkat mahasiswa S1. (at)    

Comments