IAIN MANADO – Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado secara berkelanjutan terus berupaya membangun akuntabilitas publik terhadap proses penyelenggaraan pendidikannya. Upaya tersebut salah satunya tampak pada penyelenggaraan ujian tesis/gelar magister yang berlangsung, Rabu (14/02/2018), di mana Program Pascasarjana mengundang berbagai elemen masyarakat untuk ikut serta menyaksikan proses pelaksanaan ujian tesis/gelar magister yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) mahasiswa Program Studi Ahwal Syakshiyah (Hukum Keluarga) masing-masing Imran Mantau, Kalo Tahirun, dan Kamran Besse. Imran Mantau yang tampil di awal berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan dewan penguji yang terdiri dari Dr. Rivai Bolotio, M.Pd., Dr. Drs. Naskur, M.HI., Dr Nasruddin Yusuf, M,Ag., Dr. Yasin, M.Si., Dr. Edi Gunawan. Imran yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tikala Kota Manado itu mengangkat topik penelitian “Dampak Perkawinan Tidak Tercatat bagi Masyarakat Muslim di Kota Manado Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Analisis Sosiologi Hukum)”. Dalam penelitiannya, Imran menyimpulkan bahwa perkawinan tidak tercatat bagi Masyarakat Muslim di Kota Manado terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor poligami, tidak mendapat restu orang tua dan keluarga, dan ketidaksiapan secara sosial. Sedangkan, dampak perkawinan tidak tercatat bagi Masyarakat Muslim di Kota Manado, yaitu (1) perempuan pelaku perkawinan tidak tercatat (dari lelaki yang telah beristri) dikucilkan oleh masyarakat karena distigmakan sebagai ‘pelakor’, (2) terisolosi pergaulannya di masyarakat karena menjadi bahan pergunjingan masyarakat terutama bagi pihak perempuan, dan (3) dampak psikologis terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat, dalam pergaulannya termarginalkan dan di sekolah kerap memperoleh stigma negatif. Sementara itu, Kalo Tahirun, yang diuji oleh Dr. Rivai Bolotio, MPd., Dr. Drs. Naskur, M.HI, Dr. Nasruddin Yusuf, M.Ag, Dr. Edi Gunawan, M.HI, dan Dr. Rosdalina, M.Hum, tampil pada sesi kedua ujian tesis. Kalo yang merupakan Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Propinsi Sulawesi Utara itu berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Pengelolaan Zakat Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di Propinsi Sulawesi Utara”. Melalui hasil penelitiannya, Kalo mengungkapkan bahwa pengelolaan zakat produktif pada Baznas Sulawesi Utara belum maksimal yang disebabkan antara lain oleh relatif masih rendahnya dana yang disalurkan yaitu baru berkisar 500 – 1 juta untuk setiap mustahik. Selain itu, sistem pengawasan yang dilakukan juga belum efektif. Pernyataan peneliti yang akrab disapa Bang Kalo ini dipertanyakan oleh salah satu penguji, Dr. Edi Gunawan, M.HI. Menurut Edi, dengan besaran dana yang disalurkan, sangat kecil peluang mengubah status mustahik menjadi muzakki, sehingga target Baznas untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas usaha penerima zakat produktif (mustahik) sulit tercapai. Ia menyarankan agar dilakukan inovasi penyaluran zakat produktif melalui insentif usaha produktif seperti menyiapkan fasilitas atau tempat usaha dengan sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Strategi ini menurutnya dapat menjadi alternatif pola penyaluran zakat produktif untuk mendukung saah satu pilar program unggulan Baznas Sulawesi Utara yaitu Sulut Makmur. Kesimpulan lainnya yang terungkap dalam penelitian tesis Kalo Tahirun yang juga salah satu unsur pimpinan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Utara ini ialah proporsi penyaluran zakat konsumtif lebih besar dibandingkan zakat produktif. Ke depan, disarankan bahwa Baznas Sulawesi Utara harus lebih memberdayakan zakat produktif sebagai perwujudan dari pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 Pasal 27 (a). Mahasiswa yang tampil pada sesi ketiga ialah Kamran Besse yang mengangkat topik tesis “Status Anak Hasil Pernikahan Siri di Kota Bitung Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 046/PUU-VIII/2010”. Kamran berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan dewan penguji tesis yang terdiri dari Dr. Rivai Bolotio, MPd., Dr. Drs. Naskur, M.HI, Dr. Yasin, M.Si, Dr. Edi Gunawan, M.HI, dan Dr. Musdalifah Dachrud, M.Si. Dalam penelitannya, Kamran menemukan bahwa tokoh agama dan masyarakat relatif belum mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 046/PUU-VIII/2010 sehingga kurang memahami implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak luar nikah yang memberikan hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarganya. Ujian tesis oleh ketiga mahasiswa itu berlangsung dinamis disaksikan oleh berbagai elemen tokoh masyarakat dari berbagai kalangan dan akademisi. Di antara berbagai elemen tokoh yang hadir antara lain Drs. Yusuf Otoluwa (Ketua Badan Wakaf Indonesia Propinsi Sulawesi Utara dan Ketua Yayasan As-Salam Manado), Agus A. Laiya, M.Kes (Ketua STIKES Muhammadiyah Manado), Sahrul Poli, S.E (Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan Ketua PHBI Sulawesi Utara), Drs. Saiful Wongso (Kabid Bimas Islam Kemenag Propinsi Sulut dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Sulawesi Utara), Ketua MUI Minahasa Utara, Yasir Bachmid (Ketua Bakomubin Sulut), Fachruddin Noh, S.Ag., M.Pd (Komisioner KPU Sulut), Mustafa Marhaba (Baznas Propinsi Sulut), Muyassir, M.Pd (Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Manado), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapanget, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Kalo Tahirun, yang sehari-hari aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan ini dalam sesi pemaparan hasil penelitian tesisnya mendapat sambutan dan pujian dari para audience yang hadir. Ia sangat piawai merespon pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para penguji. Dengan gaya bicaranya yang khas, Kalo mampu memberikan jawaban yang meyakinkan para penguji. Audience yang hadir pun kerap dibuat tertawa oleh jawaban-jawabannya yang diplomatis. Popularitas Kalo Tahirun melalui sepak terjangnya dalam aktivitas sosial kemasyarakatan juga tampak dalam respon publik terhadap capaian pendidikannya. Ucapan selamat dari berbagai kalangan tampak menghiasi gedung Program Pascasarjana jelang pelaksanaan ujian tesis. Dari sederetan ucapan selamat yang ada, salah satunya datang dari Bupati Bolaang Mongodow Selatan, Herson Mayulu, SIP. Usai pelaksanaan ujian, Kalo yang ikut didampingi oleh istri dan keluarganya mengungkapkan perasaan terima kasihnya kepada Pimpinan Program Pascasarjana IAIN Manado, kepada para dosen, dan staf yang telah berjasa dalam pencapaian gelar akademiknya sebagai Magister Hukum. “Dengan peraihan gelar baru ini semoga saya dapat bermanfaat lebih maksimal bagi pemberdayaan umat khususnya umat Islam di Sulawesi Utara”, tuturnya. Menanggapi kehadiran berbagai elemen tokoh publik pada ujian tesis yang dilaksanakan oleh mahasiswa a.n. Kalo Tahirun, dkk., Direktur Program Pascasarjana, Dr. Rivai Bolotio, M.Pd. mengungkapkan bahwa langkah ini tercapai berkat kerja sama dan dukungan mahasiswa. "Dengan hadirnya tokoh-tokoh publik itu, kita telah menunjukkan bahwa Program Pascasarjana IAIN Manado berusaha membuka diri dan melibatkan publik dalam melakukan pengawasan terhadap proses-proses pendidikan yang kita lakukan", tegasnya. Lanjut dikemukakan bahwa dengan hadirnya berbagai kalangan tokoh masyarakat dan akademsi di luar IAIN Manado untuk ikut menyasikan proses ujian yang diselenggarakan, maka diharapkan public trust akan meningkat terhadap kelembagaan Program Pascasarjana IAIN Manado. "Selain itu, publik juga mempunyai kesempatan untuk ikut memberikan saran dan kritik demi pengembangan dan kemajuan pengelolaan pendidikan pada Program Pascasarjana IAIN Manado", lanjutnya. (at) |
Galeri > Dokumentasi >