- Menyiapkan
Magister Hukum yang memiliki pemikiran, teori dan praktik serta pembelajaran
hukum keluarga Islam berbasis riset multikultural-transdisipliner.
- Mengembangkan
tradisi keilmuan yang memiliki pemikiran, teori dan praktik serta pembelajaran
hukum keluarga Islam berbasis riset multikultural-transdisipliner.
- Meningkatkan
penelitian dan pengabdian pada masyarakat berbasis
multikultural-transdisipliner pada konteks hukum keluarga Islam di tingkat
nasional.
- Menerbitkan
dan menyebarluaskan hasil-hasil kajian ilmiah di bidang Hukum Keluarga melalui
berbagai media komunikasi dan informasi ilmiah.
- Mengembangkan
jaringan dan komunikasi dengan lembaga-lembaga pendidikan dan berbagai instansi
pemerintah, dalam dan luar negeri untuk mengembangkan hukum keluarga Islam
berbasis multikultural-transdisipliner.
|
|