- Menjalankan kebijakan akademik
dan penjaminan mutu program
studi sesuai kebijakan Direktur;
- Menyusun Rencana Operasional
(Renop) Program dan Anggaran Tahunan program studi;
- Membuat ketetapan mengenai arah
kebijakan pengembangan program studi;
- Membangun kerja sama dengan badan/lembaga
pemerintah/swasta terkait pengembangan Program Studi;
- Melaksanakan kegiatan pendidikan dan
pengajaran pada Program Studi;
- Menyiapkan kurikulum dan
pengembangan kurikulum Program
Studi;
- Mengelola pelaksanaan ujian
tengah semester, ujian akhir semester, ujian proposal, ujian komprehensif, dan
ujian hasil/tesis;
- Melaksanakan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada program studi;
- Mengkoordinasikan dosen pengampu,
distribusi mata kuliah, dan beban kerja dosen; dan
- Membuat
laporan pertanggungjawaban tentang kegiatan program studi setiap akhir semester
dan akhir tahun.
|
|