1. Menjalankan kebijakan akademik dan penjaminan mutu program studi sesuai kebijakan Direktur;
    2. Menyusun Rencana Operasional (Renop) Program dan Anggaran Tahunan program studi;
    3. Membuat ketetapan mengenai arah kebijakan pengembangan program studi;
    4. Membangun kerja sama dengan badan/lembaga pemerintah/swasta terkait pengembangan Program Studi;
    5. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi;
    6. Menyiapkan kurikulum dan pengembangan kurikulum Program Studi;
    7. Mengelola pelaksanaan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian proposal, ujian komprehensif, dan ujian hasil/tesis;
    8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada program studi;
    9. Mengkoordinasikan dosen pengampu, distribusi mata kuliah, dan beban kerja dosen; dan 
    10. Membuat laporan pertanggungjawaban tentang kegiatan program studi setiap akhir semester dan akhir tahun.