- Menjalankan kebijakan akademik dan penjaminan mutu program studi sesuai kebijakan Direktur;
- Menyusun Rencana Operasional (Renop) Program dan Anggaran Tahunan program studi;
- Membuat ketetapan mengenai arah kebijakan pengembangan program studi;
- Membangun kerja sama dengan badan/lembaga pemerintah/swasta terkait pengembangan Program Studi;
- Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi;
- Menyiapkan kurikulum dan pengembangan kurikulum Program Studi;
- Mengelola pelaksanaan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian proposal, ujian komprehensif, dan ujian hasil/tesis;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada program studi;
- Mengkoordinasikan dosen pengampu, distribusi mata kuliah, dan beban kerja dosen; dan
- Membuat laporan pertanggungjawaban tentang kegiatan program studi setiap akhir semester dan akhir tahun.
|
|