Uraian Tugas

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan penjaminan mutu program studi sesuai kebijakan Direktur.
  2. Menyusun Rencana Operasional (Renop) Program dan Anggaran Tahunan program studi.
  3. Membuat ketetapan mengenai arah kebijakan pengembangan program studi.
  4. Membangun kerja sama dengan badan/lembaga pemerintah/swasta terkait pengembangan Program Studi.
  5. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi.
  6. Menyiapkan kurikulum dan pengembangan kurikulum Program Studi.
  7. Mengelola pelaksanaan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian proposal, ujian komprehensif, dan ujian hasil/tesis.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada program studi.
  9. Mengkoordinasikan dosen pengampu, distribusi mata kuliah, dan beban kerja dosen.
  10. Membuat laporan pertanggungjawaban tentang kegiatan program studi setiap akhir semester dan akhir tahun.

Comments